Pamekasan, Transatu - Marak peredaran rokok ilegal, satpol PP Kab. Pamekasan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi pencegahan dan pemberantasan rokok tanpa cukai.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman berharap masyarakat akan memahami dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.

“Dengan begitu pemilik toko tidak lagi memperjual-belikan

rokok ilegal yang sudah jelas sangat merugikan Pemerintah,” ungkapnya.

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah peredaran rokok ilegal di bumi Gerbang Salam ini.

“Seperti melakukan pendekatan sekaligus sosialisasi ke sejumlah Toko, Pasar, termasuk juga jasa pengiriman di Terminal ke Pelabuhan-pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.