Selain itu, penyidik Polres Sumenep juga sudah menetapkan 3 tersangka yakni IM warga Kecamatan Lenteng, pelaku penyedia jasa konstruksi, ABM warga Kota Malang selaku konsultan pengawas dan MA warga Kecamatan Bluto selaku kuasa direksi dari PT WSB yang merupakan penyedia jasa konstruksi. Sehingga saat ini total ada 6 tersangkan dalam kasus gedung Dinkes dan BPMP KB ini.
Proyek pembangunan gedung Dinkes Sumenep dianggarkan dalam APBD setempat pada tahun 2014 sebesar Rp 4,8 miliar lebih. Kemudian pada 2015, proyek tersebut dilaporkan ke Kepolisian karena diduga ada penyelewengan.