Ia menjelaskan, seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye wajib melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta dilaporkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
"Apabila dana tersebut benar mengalir di luar mekanisme pelaporan resmi, maka dapat memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dana kampanye," ujarnya.
Selain itu, UU Pilkada juga mengatur sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima sumbangan dana kampanye yang melebihi batas ketentuan. Selain ancaman pidana dan denda bagi pemberi, pasangan calon yang menerima sumbangan melebihi batas diwajibkan menyetorkan kelebihan dana ke kas negara. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, penerima juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Mawardi menambahkan, apabila pernyataan Rp38 miliar tersebut hanya sebatas gurauan di atas panggung, hal itu tetap berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah publik mengenai transparansi pendanaan politik.
"Kami akan berkonsultasi dengan JPPR Pusat untuk mengawal persoalan ini. Untuk membawa kasus ini ke Bawaslu Jawa Timur hingga Bawaslu RI agar mendapat kepastian hukum," pungkasnya.
