TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Pengakuan H. Khairul Umam alias Haji Her yang mengklaim memberikan dukungan senilai Rp38 miliar kepada Khofifah Indar Parawansa pada Pilgub Jawa Timur 2024 menuai sorotan. Pernyataan itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dana tersebut merupakan sumbangan kampanye.

 

Pernyataan Haji Her disampaikan di hadapan pejabat negara dan ribuan peserta saat peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Kabupaten Pamekasan, Selasa (21/7/2026).

 

Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Pamekasan, Mawardi, menilai klaim tersebut perlu mendapat perhatian serius dari penyelenggara pemilu. Menurutnya, apabila dana Rp38 miliar benar-benar diberikan sebagai biaya pemenangan atau dana kampanye Pilkada, nilainya jauh melampaui batas maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

 

"Kalau pernyataan itu benar sebagai sumbangan dana kampanye, maka nilainya sudah jauh melebihi batas yang diperbolehkan undang-undang. Ini perlu diklarifikasi dan ditelusuri," kata Mawardi kepada awak media, jumat (24/7/2026).