Iya mengatakan Badan publik mestinya berkewajiban untuk menyediakan, memberikan informasi ke setiap warga negara, melaui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ( PPID) secara benar akurat dan tidak menyesatkan.

 

" kemudian membangun dan mengembangkan sistem informasi publik yang baik sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi publik, " ungkap ketua KIP Jambi.

 

Bahkan dirinya menegaskan Badan publik tidak boleh menolak permintaan informasi publik.

 

" selagi informasi yang diminta adalah diinformasi yang dikuasainya selain informasi yang bersifat di kecualikan yakni rahasia negara, dagang dan rahasia pridadi, "tutupnya.