“SMSI memandang penting adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penghentian penyidikan perkara ini. Karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik, maka wajar jika publik juga ingin mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Adlinsyah, SH, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi ataupun mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” tegasnya.
Adlinsyah juga menyampaikan bahwa dalam surat tersebut, SMSI turut meminta penjelasan apakah pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penghentian penyidikan dimaksud.
“Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.