TEBO, Transatu.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terkait penghentian penyidikan atau SP3 atas perkara di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo dengan nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar.
Surat bernomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 tersebut diketahui sampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dalam surat tersebut, SMSI Tebo meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penerbitan SP3, alasan penghentian penyidikan, hingga mekanisme gelar perkara yang dilakukan sebelum keputusan penghentian diterbitkan.
Selain itu, SMSI juga mempertanyakan apakah telah dilakukan audit investigatif lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.
Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel.