Dalam poin lainnya, SMSI Tebo juga meminta Kejari Tebo menjelaskan apakah dokumen atau ringkasan pertimbangan SP3 dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Adlinsyah berharap Kejari Tebo dapat memberikan respons resmi terhadap surat yang telah disampaikan tersebut sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara objektif.
“Kami berharap ada ruang komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Transparansi itu penting agar tidak muncul asumsi maupun opini liar yang justru dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya.
Diketahui, surat permohonan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga pengawas dan pihak terkait sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. (*)