TRANSATU, Surabaya — Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bertajuk “Optimalisasi Peran Legislatif Mahasiswa dalam Transformasi Kepemimpinan Intelektual untuk Membentuk Moral Generasi Muda dan Mengatasi Brain Rot” di Ruang Paripurna DPRD Jawa Timur. Acara ini dihadiri oleh 100 peserta, termasuk pengurus inti MPM, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) se-Unesa. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman kelembagaan legislatif melalui dialog langsung dengan praktisi pemerintahan, sekaligus menjawab tantangan degradasi moral generasi muda (brain rot).

Registrasi peserta dimulai pukul 12.30 WIB, dilanjutkan pembukaan resmi pada pukul 13.00 WIB. Sambutan pertama disampaikan oleh Dina Hardiyanti Dewi, Ketua Pelaksana, yang menegaskan urgensi fungsi pengawasan legislatif mahasiswa terhadap kebijakan kampus. “MPM tidak hanya bertugas merancang regulasi, tetapi juga memastikan eksekutif bekerja sesuai aspirasi mahasiswa,” ujarnya. Ahmad Faza, Wakil Ketua Umum MPM Unesa, menambahkan bahwa kolaborasi dengan DPRD Jatim diharapkan menjadi fondasi untuk membangun kepemimpinan intelektual yang mampu melawan isu-isu moral pemuda. Pembina Organisasi Mahasiswa Unesa yang diwakili oleh Rojil Nugroho Bayu Aji, S.Hum., M.A., menyoroti perlunya sinergi antarlembaga untuk menciptakan lingkungan kampus yang dinamis dan berintegritas

.

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Multazamud Dzikri, M.Pd., Anggota Komisi C DPRD Jatim, yang membahas struktur kelembagaan legislatif dan proses penganggaran daerah. Ia menjelaskan perbedaan tugas antara Komisi C (pengelolaan APBD, aset daerah, dan perencanaan fiskal) dengan Komisi B (pengawasan kinerja pemerintah daerah). Dzikri juga mencontohkan prinsip money follow program dalam alokasi APBD untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif. “Legislatif harus memastikan setiap kebijakan berpihak pada keadilan dan transparansi,” tegasnya.

Sesi materi kedua tentang penyusunan peraturan daerah rencananya diisi oleh Yordan M. Batara-Goa, S.T., M.Si., namun batal hadir karena agenda mendesak. Peserta diajak diskusi mendalam terkait keterlibatan Komisi C dalam pemerintahan dan Masyarakat menunjukkan pentingnya fungsi check and balance legislatif untuk mencegah kebocoran anggaran. Diskusi juga menyentuh strategi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang partisipatif, melibatkan masukan masyarakat melalui kajian mendalam dan uji publik.

Pada sesi tanya jawab, peserta mengajukan sejumlah pertanyaan kritis. Dyah Ayu dari Komisi Kelembagaan MPM menanyakan peran legislatif mahasiswa dalam membantu masyarakat menghadapi antrean BPJS di RS dr. Sutomo. Dzikri menyarankan agar mahasiswa dapat membuat panduan administratif atau berkolaborasi dengan rumah sakit untuk pendampingan pasien. Pertanyaan lain menyoroti mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif, dijawab dengan merujuk UU No. 17/2011 yang mengatur hak interpelasi dan angket.