TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura menetapkan inisial Z sebagai tersangka kasus pokmas di desa Cenlecen, Pakong, Selasa 29 Oktober 2024.

Proyek tersebut bersumber dari dana hibah di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur tahun 2022.

Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi menjelaskan bahwa kasus pokmas fiktif desa Cenlecen sudah dilakukan penyelidikan dari tahun lalu dan hari ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sekitar pukul 15:45, inisial Z ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik," ungkapnya.

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP diatur mengenai lima alat bukti dalam hukum acara pidana yaitu keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa. Kemudian Untuk menetapkan tersangka itu minimal mengantongi dua alat bukti yang kuat.