Al Haris menjelaskan, program perlindungan pekerja rentan tersebut bersumber dari berbagai alokasi anggaran dan dukungan, mulai dari APBD, dana bagi hasil (DBH), APBDes, hingga pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta di sekitar wilayah operasional.

 

"Bahkan, model perlindungan pekerja rentan yang diterapkan di Jambi kini menjadi percontohan bagi provinsi lain di Indonesia dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem," ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten/kota dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Kuncoro menyebut cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau coverage rate di Jambi saat ini mencapai sekitar 36 persen. Menurutnya, angka tersebut menjadi yang tertinggi di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

 

"Saat ini, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (coverage rate) di Jambi telah mencapai sekitar 36%. Angka tersebut merupakan yang tertinggi untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Meski untuk sektor formal cakupannya telah menembus lebih dari 50%, perlindungan di sektor informal masih menjadi tantangan bersama," ungkap Kuncoro.