Masjid menjadi ruang komunikasi yang menghilangkan sekat antara penguasa dan rakyat, sehingga aspirasi tidak lagi hanya disampaikan melalui birokrasi, tetapi juga melalui hubungan kemanusiaan yang lebih dekat.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, kepala daerah memiliki kewajiban mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang partisipatif, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selama Program SUBLING dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan publik, memperkuat pembinaan sosial-keagamaan, serta tidak dijadikan instrumen politik praktis atau diskriminatif terhadap kelompok tertentu, maka program tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
Sementara itu, dalam perspektif Hukum Islam, kepemimpinan (imamah) merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan sekadar kekuasaan yang dinikmati.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, seorang pemimpin dituntut tidak hanya hadir ketika meresmikan proyek pembangunan, tetapi juga hadir ketika masyarakat menengadahkan tangan dalam doa, berdiri bersama dalam saf salat, dan mendengar langsung persoalan yang mereka hadapi.
Sejarah Islam mencatat bahwa masjid pada masa Rasulullah SAW bukan hanya tempat ibadah, melainkan juga pusat pemerintahan, pendidikan, musyawarah, hingga penyelesaian sengketa. Dari masjid lahir berbagai kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan umat. Dengan demikian, menjadikan masjid sebagai ruang interaksi antara pemerintah dan masyarakat bukanlah konsep baru, melainkan menghidupkan kembali tradisi kepemimpinan Islam yang berorientasi pada nilai, kedekatan, dan tanggung jawab sosial.