Pamekasan, Transatu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

 

Meski demikian, seluruh fraksi memberikan sejumlah rekomendasi yang diminta menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

 

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (27/7/2026).

 

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan seluruh fraksi menerima dan menyetujui raperda tersebut. Namun, persetujuan itu tidak diberikan tanpa evaluasi, melainkan disertai berbagai masukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.

 

Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap penggunaan anggaran. Ia juga mengingatkan agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak membuat pemerintah lengah dalam mengelola keuangan daerah.