Pada sesi wawancara Gubernur Al Haris menegaskan bahwa temuan pemeriksaan dan persoalan aset daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp1,5 triliun tidak bisa disederhanakan sebagai dana yang seluruhnya harus kembali sekaligus. Menurutnya, dalam angka tersebut terdapat berbagai komponen, mulai dari tunggakan pajak pada tahun 1970, aset bermasalah, hingga temuan lama  tahun 2002 yang perlu ditelusuri satu per satu.

 

Al Haris menjelaskan, sekitar Rp500 miliar lebih di antaranya merupakan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak lain yang tercatat sejak puluhan tahun lalu, termasuk periode sebelum 2015. Selain itu, ada pula sekitar Rp50 miliar yang berasal dari aset daerah yang dikuasai pihak lain dan tidak mudah diselesaikan karena sebagian objeknya sudah lama ditempati atau dikuasai masyarakat.

 

Ia menyebut pemerintah provinsi akan berupaya meminta BPK RI menelaah mana temuan yang masih bisa ditindaklanjuti dan mana yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dikejar. Langkah ini dilakukan agar penyelesaian temuan menjadi lebih jelas, terukur, dan tidak menimbulkan salah pengertian di publik.

 

Dalam wawancara itu, Gubernur juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun daerah. Ia mengatakan, seluruh pertanyaan fraksi telah dijawab secara objektif dan rinci sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola keuangan serta menyelesaikan persoalan yang masih tertinggal.