Kelima, dana CSR/TJSL perlu diorkestrasi sebagai sumber dukungan pembangunan non-APBD. Benar bahwa CSR tidak dapat diperlakukan sebagai pendapatan daerah biasa, karena tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dalam rencana kerja perusahaan. Namun, pemerintah daerah tetap dapat berperan sebagai fasilitator, koordinator, dan penyelaras agar program CSR perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kajian tentang kebijakan CSR daerah menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk forum komunikasi dan tim fasilitasi yang mewadahi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, dengan mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pendampingan, pelaporan, dan evaluasi.
Dalam konteks Jambi, forum CSR/TJSL perlu diarahkan pada perusahaan-perusahaan besar yang mengeksploitasi sumber daya alam dan menggunakan infrastruktur daerah, seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, batubara, industri pulp, dan perusahaan besar lainnya.
Program CSR sebaiknya tidak lagi bersifat karitatif dan seremonial, tetapi diarahkan pada agenda produktif: jalan lingkungan sekitar konsesi, beasiswa vokasi, pelatihan UMKM, fasilitas kesehatan dasar, penguatan koperasi petani, hilirisasi produk lokal, konservasi lingkungan, serta rehabilitasi sosial-ekologis di wilayah terdampak operasi perusahaan.
Keenam, pemerintah daerah perlu mempercepat hilirisasi komoditas unggulan. Sawit, karet, batubara, kelapa dalam, pinang, kopi, kayu manis, perikanan, dan blue economy tidak boleh berhenti sebagai komoditas mentah. Hilirisasi harus diarahkan pada penciptaan nilai tambah, pembukaan lapangan kerja, dan penguatan basis pajak daerah.
Kawasan Muara Sabak dan wilayah Pantai Timur Jambi dapat diposisikan sebagai simpul industri, logistik, pelabuhan, pengolahan komoditas, dan blue economy. Namun, hilirisasi hanya akan berjalan apabila ada kepastian tata ruang, kepastian perizinan, energi, pelabuhan, jalan logistik, insentif investasi, dan kesiapan tenaga kerja lokal.
