“pelaksana proyek” menjadi “orkestrator pembangunan”.

Strategi pertama adalah melakukan penajaman belanja berbasis hasil, bukan sekadar berbasis serapan. Daerah harus berani membedakan belanja yang benar-benar menghasilkan dampak sosial-ekonomi dengan belanja yang hanya menghasilkan keluaran administratif. Prinsip performance budgeting menekankan pergeseran fokus dari input menuju hasil terukur, yaitu apa yang benar-benar dapat dicapai dengan dana yang tersedia. Karena itu, setiap OPD perlu diwajibkan menyusun peta program prioritas berdasarkan dampak terhadap kemiskinan, lapangan kerja, konektivitas, investasi, mutu layanan dasar, dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Kedua, pemerintah daerah harus melindungi belanja wajib dan belanja yang langsung menyentuh masyarakat. Efisiensi tidak boleh dilakukan secara merata tanpa analisis. Belanja perjalanan dinas, rapat berulang, seremoni, pengadaan yang tidak mendesak, dan kegiatan yang tidak memiliki indikator dampak perlu dipangkas. Sebaliknya, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur dasar, jalan produksi, irigasi, air bersih, penanganan stunting, dan penguatan ekonomi rakyat harus tetap dijaga. Ini sejalan dengan arah RPJMN 2025–2029 yang menempatkan penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen pada 2029 sebagai sasaran utama pembangunan nasional.

Ketiga, daerah harus mengoptimalkan PAD tanpa membebani rakyat kecil.

 

 Optimalisasi PAD bukan berarti menaikkan pajak secara membabi buta, tetapi memperluas basis pendapatan dari sektor yang selama ini belum tertangkap secara adil. Pajak alat berat, optimalisasi aset daerah, dividen BUMD, retribusi jasa usaha yang wajar, digitalisasi pajak daerah, dan penertiban kebocoran pendapatan harus menjadi agenda serius. Provinsi Jambi telah memiliki Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Instrumen seperti ini dapat menjadi pintu masuk agar perusahaan besar yang menggunakan infrastruktur daerah ikut menanggung beban pembangunan secara proporsional.

 

Keempat, pembangunan infrastruktur harus mulai menggunakan skema pembiayaan alternatif. Dengan APBD yang menyempit, pemerintah daerah tidak mungkin membiayai semua proyek strategis melalui belanja langsung. Skema KPBU perlu ditempatkan sebagai solusi untuk proyek yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat layanan publik, seperti jalan logistik, pelabuhan, kawasan industri, air minum, pengelolaan sampah, penerangan jalan umum, dan fasilitas kawasan wisata. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa KPBU dapat menjawab keterbatasan anggaran daerah karena menekankan penyediaan layanan, bukan sekadar pembangunan fisik, serta memungkinkan pembayaran berbasis kinerja.