Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar yang menyeret nama Haji Latif (H.L) eks anggota DPRD Sumenep, memasuki babak krusial. Setelah rangkaian gugatan perdata kandas di semua tingkat pengadilan, proses hukum kini bergeser ke ranah pidana dan mulai membuka sejumlah kejanggalan.
Kuasa hukum korban, Haryanto Waluyo, secara terbuka mempertanyakan sikap tim pembela Haji Latif yang dinilai tetap menyangkal adanya tindak pidana, meski fakta hukum di pengadilan telah berbicara.
“Jangan heran kalau publik melihat ada kebingungan dari kuasa hukum Haji Latif. Di satu sisi kliennya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi di sisi lain masih menyatakan tidak ada tindak pidana,” tegas kuasa hukum korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalah Beruntun di Perdata, Narasi “Bukan Pidana” Dipertanyakan
Penelusuran Transatu menunjukkan, upaya hukum perdata yang diajukan pihak Haji Latif bukan hanya sekali, melainkan berlapis namun seluruhnya berujung penolakan.
Gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan ditolak. Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya kembali ditolak, Kasasi di Mahkamah Agung: juga ditolak
Rangkaian putusan tersebut mempertegas bahwa dalil hukum yang dibangun pihak Haji Latif tidak mendapat tempat di meja hijau.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa dari tingkat pertama sampai kasasi semuanya ditolak? Ini fakta hukum, bukan opini,” lanjut kuasa hukum korban.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







