Sarolangun Transatu.id -Komitmen tegas dalam penegakan hukum kembali ditunjukkan Polres Sarolangun. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim, tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam proses Tahap II, Kamis (16/4/2026) pukul 11.30 WIB.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun, IPDA Gagah Tegar D., S.Trk, bersama tim yang terdiri dari AIPDA Krisman Nababan, SH, BRIPKA M. Iqbal, SH, dan BRIPTU Bernandus, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/I/2026/SPKT/RES.SRL/POLDA JAMBI tanggal 28 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Tersangka yang dilimpahkan, berinisial I (48) Sebagai Pemilihan Lahan Tambang Ilegal, warga desa temenggung Kecamatan Limun, diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







