Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktarinsyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bertindak tegas dan profesional. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum sejak diterbitkannya laporan polisi hingga tahap pelimpahan saat ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







