TRANSATU.ID,SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Tiga orang pejabat ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan senyap hingga penggeledahan maraton yang dilakukan dalam sepekan terakhir.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara ini diawali dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kami melakukan penyelidikan secara senyap. Setelah menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti awal yang cukup, sejak 14 April kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Wagiyo saat rilis di Kantor Kejati Jatim, Jumat, 17 April 2026.
Dari hasil penyidikan tersebut, tim kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik kantor maupun rumah para pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan intensif pun dilakukan hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Wagiyo menjelaskan, modus operandi dalam perkara ini adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon.
Padahal, sistem perizinan seharusnya dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Namun dalam praktiknya, oknum di dinas terkait diduga meminta sejumlah uang agar proses perizinan bisa dipercepat.
“Kalau tidak ‘minta tolong’ atau tidak memberikan uang, izinnya tidak kunjung keluar. Ini terjadi pada banyak laporan yang kami terima,” tegasnya.
Adapun tarif pungutan bervariasi. Untuk izin pertambangan, perpanjangan izin dipatok antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara izin baru berkisar Rp50 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan untuk perizinan air tanah (SIPA), pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta, dengan total biaya bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta per izin.
Dana hasil pungutan tersebut kemudian diduga dibagi di antara para pelaku, termasuk mengalir ke pimpinan dinas.
Kemudian dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hingga dini hari, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, saldo rekening, serta dokumen perizinan.
Dari tangan tersangka AM, disita uang tunai Rp259,1 juta serta saldo rekening di dua bank dengan total sekitar Rp235 juta. Sementara dari tersangka OS, ditemukan uang tunai mencapai Rp1,64 miliar di kediamannya. Sedangkan dari tersangka H, diamankan saldo rekening sebesar Rp229 juta.
“Total uang tunai yang disita sebesar Rp1,9 miliar, dan keseluruhan yang kami amankan, baik tunai maupun non tunai, mencapai Rp2,36 miliar,” ungkap Wagiyo.
Selain uang, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer, serta dokumen pendukung lain yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait pemerasan dan gratifikasi.
Kejati Jatim juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk potensi penambahan tersangka baru serta penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami masih dalami apakah ada upaya menyamarkan hasil kejahatan. Jika terbukti, tentu akan kami kejar untuk pemulihan aset negara,” tegas Wagiyo.
Kejati Jatim turut mengimbau masyarakat, khususnya para investor atau pemohon izin, untuk tidak ragu melapor apabila mengalami praktik serupa. Wagiyo memastikan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada pelapor.
“Ini bukan suap dari pemohon, melainkan bentuk pemerasan. Karena mereka terpaksa memberi agar izinnya diproses. Kami sangat terbuka menerima pengaduan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat serta kerja cepat tim penyidik yang juga berkoordinasi dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana.
Dengan alat bukti yang telah dikantongi, Kejati Jatim optimistis proses penyidikan akan berjalan cepat. “Kami mohon dukungan dan pengawalan dari masyarakat serta insan pers agar kasus ini bisa dituntaskan secara transparan,” pungkasnya.







