IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

3. Kapolsek Kadur sarankan saling cabut berkas

Saat diketahui proses hukum kasus pencemaran nama baik dipaksa ingin dilaksanakan oleh Polsek Kadur, maka Ali Wahdi datang kepada Kades Blumbungan untuk bantu menanyakan alasan kasus tersebut tetap ingin dilanjut, kenapa tidak menunggu kepastian yang di Polsek Larangan.

Saat menghubungi AKP Tamsil Efendi selaku Kapolsek Kadur kala itu menyarankan Pelapor KLS dan terlapor Ali Wahdi untuk berembuk secara kekeluargaan dan saling cabut berkas.

Dengan maksud agar Samsiyah, orang tua Ali Wahdi mencabut laporan kehilangan yang ditangani Polsek Larangan, biar KLS turut mencabut laporan pencemaran nama baik.

Keluarga korban kehilangan sontak tidak mau, sebab pihaknya yang sangat dirugikan. Disisi lain dirinya memang tidak merasa melakukan pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan oleh KLS.

Baca Juga :  Warga Minta Mobil Sawit Kurangi Saat Jalan Rusak Parah di Tabir Ilir

4. Surat pemanggilan saksi diambil penyidik

Saat itu, Sulimah selaku saksi menerima undangan pemanggilan kedua kalinya, terjadwal Senin, 02 Desember 2024.

Sesuai dengan yang dijadwalkan, Sulimah mendatangi Polsek Kadur dengan membawa undangan tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, undangan milik sulimah diminta oleh penyidik dan tidak dikembalikan.

Tujuan mengambil undangan pemeriksaan itu dicurigai ada maksud tertentu, sebab usai diperiksa, yang bersangkutan Sulimah langsung menerima undangan lagi dan statusnya naik jadi tersangka.

Baca Juga :  Gadis Cantik Tewas Dibunuh di Dalam Kosan di Jambi

5. Saksi buta huruf dilarang minta bantu bacakan BAP

Saat Saksi Sulimah yang mengalami buta huruf diperiksa oleh Polsek Kadur pada Senin, 02 Desember 2024, penyidik tidak memperbolehkan yang bersangkutan minta tolong kepada keluarga yang mengantarnya, Fendi untuk membacakan hasil BAP, bahkan diminta untuk langsung ditanda tangani saja.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai
Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob
Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi
Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
MBG di SDN Potoan Daja 1 Disorot, Menu Dinilai Terlalu Pelit Anggaran
Warga Rantau Panjang Tabir Mulai Resah Pekerja Dompeng Dikejar dan Gertak Dengan Tembakan
Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:40 WIB

Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum

Berita Terbaru