7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

3. Kapolsek Kadur sarankan saling cabut berkas

Saat diketahui proses hukum kasus pencemaran nama baik dipaksa ingin dilaksanakan oleh Polsek Kadur, maka Ali Wahdi datang kepada Kades Blumbungan untuk bantu menanyakan alasan kasus tersebut tetap ingin dilanjut, kenapa tidak menunggu kepastian yang di Polsek Larangan.

Saat menghubungi AKP Tamsil Efendi selaku Kapolsek Kadur kala itu menyarankan Pelapor KLS dan terlapor Ali Wahdi untuk berembuk secara kekeluargaan dan saling cabut berkas.

Dengan maksud agar Samsiyah, orang tua Ali Wahdi mencabut laporan kehilangan yang ditangani Polsek Larangan, biar KLS turut mencabut laporan pencemaran nama baik.

Keluarga korban kehilangan sontak tidak mau, sebab pihaknya yang sangat dirugikan. Disisi lain dirinya memang tidak merasa melakukan pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan oleh KLS.

Baca Juga :  Paska Penemuan Diduga Sabu - Sabu, Oleh Nelayan Masyarakat Masalembu Serahkan 3 kg Sabu

4. Surat pemanggilan saksi diambil penyidik

Saat itu, Sulimah selaku saksi menerima undangan pemanggilan kedua kalinya, terjadwal Senin, 02 Desember 2024.

Sesuai dengan yang dijadwalkan, Sulimah mendatangi Polsek Kadur dengan membawa undangan tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, undangan milik sulimah diminta oleh penyidik dan tidak dikembalikan.

Tujuan mengambil undangan pemeriksaan itu dicurigai ada maksud tertentu, sebab usai diperiksa, yang bersangkutan Sulimah langsung menerima undangan lagi dan statusnya naik jadi tersangka.

Baca Juga :  Polsek Ganding Ungkap Pencurian Rp 140 Juta, Pelaku Diduga Beraksi Di Tiga TKP

5. Saksi buta huruf dilarang minta bantu bacakan BAP

Saat Saksi Sulimah yang mengalami buta huruf diperiksa oleh Polsek Kadur pada Senin, 02 Desember 2024, penyidik tidak memperbolehkan yang bersangkutan minta tolong kepada keluarga yang mengantarnya, Fendi untuk membacakan hasil BAP, bahkan diminta untuk langsung ditanda tangani saja.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Temukan Jasad Mengapung Tengah Danau Bekas Eks Biji Besi Pulau Layang
Hendak Pindahkan Lokasi Tambang, He Alat Berat Malah Ditangkap Polisi
10 Kali Beraksi Spesialis Bongkar Rumah di Tabir Lintas Berhasil Dibekuk
Warga Sebut diduga Sapri Masih Main, Kerap Pindah Tempat Anak Buahnya Ketua BPD
Gara-Gara Buat Pemberitaan Dua Alat Polsek Jangkat, Polisi Selidiki Dua Wartawan Satu Saksi
Hasil Tangkapan BB Tak Diumumkan, Penanganan PETI Jangkat Timur Kembali Jadi Sorotan
Sapri Diduga Penampung Emas Ilegal, Saya Gak Lagi Penampung Mas takedown Saja
Diduga Sapri Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:19 WIB

Warga Temukan Jasad Mengapung Tengah Danau Bekas Eks Biji Besi Pulau Layang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:30 WIB

Hendak Pindahkan Lokasi Tambang, He Alat Berat Malah Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:19 WIB

10 Kali Beraksi Spesialis Bongkar Rumah di Tabir Lintas Berhasil Dibekuk

Senin, 29 Desember 2025 - 02:13 WIB

Warga Sebut diduga Sapri Masih Main, Kerap Pindah Tempat Anak Buahnya Ketua BPD

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:26 WIB

Gara-Gara Buat Pemberitaan Dua Alat Polsek Jangkat, Polisi Selidiki Dua Wartawan Satu Saksi

Berita Terbaru

Wakil bupati Merangin saksikan pertandingan sebpak bola Tebo Merangin

Daerah

Disaksikan Wabup A. Khafidh, PS Merangin Libas PS Tebo 5-1

Senin, 12 Jan 2026 - 17:58 WIB

Jasad mengapung ditemukan warga Pulau layang

Hukum dan Kriminal

Warga Temukan Jasad Mengapung Tengah Danau Bekas Eks Biji Besi Pulau Layang

Minggu, 11 Jan 2026 - 22:19 WIB

You cannot copy content of this page