Chaniago menjelaskan, empat pulau yang diperdebatkan itu, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, merupakan haknya provinsi Aceh yang telah ditegaskan dalam undang-undang nomor 24 tahun 1956 yang mengatur pemisahan provinsi Aceh dari provinsi Sumatera Utara pada era pemerintahan Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno.
Saiful Chaniago mengingatkan pemerintah Indonesia untuk fokus membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memastikan nilai harmonisasi dalam keberagaman budaya dan adat istiadat yang menjadi aset terbaik Indonesia, tutup ketua umum Pasukan Pro Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT