Operasi Patuh Semeru 2023 Polres Pamekasan Cegah Balap Liar

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juli 2023 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id,PAMEKASAN – Satlantas Polres Pamekasan, Madura mengamankan 61 motor tak sesuai standar, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Puluhan motor yang diamankan ini milik penonton dan pebalap liar yang biasa balapan liar tengah malam di Jalan Kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seakan tak jera, penonton dan pebalap motor liar ini berulangkali balapan liar di Jalan Kabupaten tersebut.

 

Padahal Satlantas Polres Pamekasan sering melakukan penindakan terhadap penonton dan pembalap liar ini.

Baca Juga :  Jum'at Curhat", Polisi Menjadi Khotib Di Masjid Baiturrahman Lapas Sus Narkotika Klas IIA Pamekasan

 

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melaui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto mengatakan, puluhan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan di depan Pendopo Bupati Pamekasan.

 

Kata dia, razia balap liar motor ini dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan yang diikuti 50 personel gabungan.

 

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 61 motor tak sesuai standar, dan tanpa dilengkapi STNK” kata IPTU Sri Sugiarto.

 

Menurut IPTU Sri, puluhan motor yang diamankan tersebut langsung tilang di tempat.

Baca Juga :  Prinsip “ BETAH” Penerimaan Anggota Polri T.A 2023, Kapolres Pamekasan Pantau Langsung Panbanrim

 

Selain itu, puluhan motor yang tidak sesuai standar ini diamankan di Mapolres Pamekasan.

 

Pengakuan Kasi Humas, sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak.

 

“Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong,” ujarnya.

 

Alasan IPTU Sri, puluhan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena pretelan, knalpot brong dan tanpa dilengkapi surat kendaraan serta indikasi akan melakukan balap liar.

Baca Juga :  Polisi RW Sosialisasi TPPO di acara silaturahmi/Temmo Kerrong IPNU dan IPPNU Larangan

 

Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.

 

“Rata rata yang ditilang pelajar, anak muda dan orang dewasa,” ungkapnya.

 

Mantan Kapolsek Palengaan ini juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Pamekasan.

 

Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK.

 

Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu dilengkapi dengan kelengkapannya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep :Apresiasi Prestasi Maulana Ismail Masuk Skuat Tim Nasional Indonesia ke SEA Games 2025 Thailand
Hadiri HUT BIN ke-79, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global
Jaringan Rokok Ilegal Kian Menggurita, Nexus Jadi Pemain Baru
Direktur Eksekutif PKPEN: Presiden Prabowo Percepat Kemajuan Industri Nasional
Rakyat Apresiasi, Presiden Prabowo Siapkan 30 Proyek Raksasa dan 8 Juta Lapangan Pekerja
DPR RI Komisi III Usul MA Rombak Hakim Setahun Sekali
PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD
Mendengar Suara Tembakan Luar Gelanggang Sabung Ayam, Kopda B Keluarkan Senjata Laras Panjang

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:49 WIB

Bupati Sumenep :Apresiasi Prestasi Maulana Ismail Masuk Skuat Tim Nasional Indonesia ke SEA Games 2025 Thailand

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:36 WIB

Hadiri HUT BIN ke-79, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:49 WIB

Jaringan Rokok Ilegal Kian Menggurita, Nexus Jadi Pemain Baru

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:58 WIB

Direktur Eksekutif PKPEN: Presiden Prabowo Percepat Kemajuan Industri Nasional

Kamis, 24 April 2025 - 04:13 WIB

Rakyat Apresiasi, Presiden Prabowo Siapkan 30 Proyek Raksasa dan 8 Juta Lapangan Pekerja

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 02:42 WIB

You cannot copy content of this page