MERANGIN, Transatu.id — Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Merangin Lanjutkan laporan Aliansi Pemuda Merangin (APM), yang sebelumnya dilaporkan APM Rp1 miliar.
Proses itu surat ketiga Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ketiga dari pihak Polres Merangin, terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin.
SP2HP juga bentuk keseriusan Tipikor polres Merangin melanjutkan kasus dana Swakelola PU.
“Ini merupakan bentuk perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan oleh salah satu kader APM, kepada pihak kepolisian. Atas perkembangan tersebut,” ungkap Febri Kamis 5 Maret 2026.
Febri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Merangin yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, Febri menegaskan harapannya agar proses penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada tahap penyelidikan semata, melainkan dapat ditindaklanjuti secara serius hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas perkembangan penanganan laporan ini melalui SP2HP. Namun kami juga berharap agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara tegas, transparan, dan profesional. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, kami meminta agar segera dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Febri.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada kegiatan swakelola di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Merangin.
Febri juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi di daerah.









