“Ini pengakuan internasional dan Negara terhadap saksi pelaku (Justice Collaborator). Semua telah kami uraian jelas dalam nota pembelaan kami,” tegas Tan. Akmal.
Kemudian, pledoi juga di bacakan oleh anggota Penasehat hukum Rifa Surya lainnya, Faisal Wahyudi Wahid Putra. Faisal membacakan pledoi/Nota Pembelaan bahwa Terkait tuntuntan Jaksa selama 8 (delapan) Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 10 (sepuluh) bulan kurungan tidak adil.
Tidak tepat dan sangat berat terhadap terdakwa Karena jaksa telah menerima JC terdakwa yang disampaikan dalam tuntutannya dan telah kooperatif membantu proses penyelidikan, penyidikan dan persidangan mulai tahun 2018 dan keterangan yang diberikan sangat signifikan dalam mengungkap perkara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak semua orang mau dan bisa jadi JC dan berani mengungkapkan yang benar. Seharusnya tuntutan terhadap terdakwa ringan juga. Banyak kasus yang sudah menjadi yurisprudensi Saksi Pelaku (JC) dituntut ringan dan divonis ringan. Tegas Faisal.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya