Tim Penasehat Hukum Rifa Surya Minta Hakim Kabulkan Permohonan Kliennya Sebagai JC

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ini pengakuan internasional dan Negara terhadap saksi pelaku (Justice Collaborator). Semua telah kami uraian jelas dalam nota pembelaan kami,” tegas Tan. Akmal.

Kemudian, pledoi juga di bacakan oleh anggota Penasehat hukum Rifa Surya lainnya, Faisal Wahyudi Wahid Putra. Faisal membacakan pledoi/Nota Pembelaan bahwa Terkait tuntuntan Jaksa selama 8 (delapan) Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 10 (sepuluh) bulan kurungan tidak adil.

Baca Juga :  Nilwan Janji Akomodir Festival Untuk GenZ dan Milenial Lebih Paten Lagi

Tidak tepat dan sangat berat terhadap terdakwa Karena jaksa telah menerima JC terdakwa yang disampaikan dalam tuntutannya dan telah kooperatif membantu proses penyelidikan, penyidikan dan persidangan mulai tahun 2018 dan keterangan yang diberikan sangat signifikan dalam mengungkap perkara lain.

Tidak semua orang mau dan bisa jadi JC dan berani mengungkapkan yang benar. Seharusnya tuntutan terhadap terdakwa ringan juga. Banyak kasus yang sudah menjadi yurisprudensi Saksi Pelaku (JC) dituntut ringan dan divonis ringan. Tegas Faisal.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page