“Kalau ada suatu keputusan yang akan di ambil harus ada persetujuan dari pihak komite sekolah dan ada rekomendasi dari Kementerian dan minimal dari pihak Kemenag Pamekasan,” tegas Wahyudi.
Kalau tidak, lanjut dia, hal itu merupakan suatu tindakan melanggar hukum dengan melakukan pungutan liar, karena telah membebani siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan pungutan karena telah membebani siswa padahal kamar mandi itu merupakan fasilitas sekolah,” pungkasnya.