Terkuak Kepsek MAN 1 Tarik Retrebusi kepada Siswa, Alasanya di Luar Dugaan!

- Jurnalis

Sabtu, 23 September 2023 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id,Pamekasan  – Terkuak Kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Madura, Jawa Timur No’man Afandi, S.Pd, mengaku tarik retrebusi kepada Siswanya yang hendak mau masuk ke kamar mandi.

 

Hal ini lakukan oleh Kepsek MAN 1 itu untuk mendidik siswa Kemandirian, sehingga Kamar mandi di MAN Pamekasan berbayar Rp 500.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sehingga pernyataan itu mendapatkan tanggapan oleh salah satu Lawyer muda kelahiran kota Gerbang Salam Pamekasan Wahyudi, SH. Menyampaikan, apa yang dilakukan atau disampaikan oleh kepala sekolah MAN 1 Pamekasan. bahwa, kamar mandi merupakan fasilitas bagi siswa.

Baca Juga :  Gema Ramadhan dan Sosialisasi Pelaksanaan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Kepada WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim

 

Jadi sungguh tidak masuk diakal jika lembaga pendidikan negeri melakukan pungutan tanpa dasar dan aturan yang jelas dari kantor kementerian agama setempat. Sebab semua fasilitas siswa dibangun negara dan digunakan untuk kepentingan bersama lembaga tanpa ada aturan pungutan apapun.

Baca Juga :  Pemberangkatan CJH, Polres Pamekasan Kerahkan 457 Personil Gabungan  

 

“Siswa mempunyai hak mempergunakan fasilitas sekolah termasuk kamar mandi tanpa harus ada embel embel bayar,” kata Wahyudi.

 

Wahyudi yang juga sebagai ketua harian Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJP) menegaskan, apabila itu mau dikomersilkan maka harus ada rekomendasi dari pihak kementerian Agama.

 

“Kalau ada suatu keputusan yang akan di ambil harus ada persetujuan dari pihak komite sekolah dan ada rekomendasi dari Kementerian dan minimal dari pihak Kemenag Pamekasan,” tegas Wahyudi.

Baca Juga :  Launching PR Jawara dan Berhadiah Umroh di Pamekasan

 

Kalau tidak, lanjut dia, hal itu merupakan suatu tindakan melanggar hukum dengan melakukan pungutan liar, karena telah membebani siswa.

 

“Ini merupakan pungutan karena telah membebani siswa padahal kamar mandi itu merupakan fasilitas sekolah,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep :Apresiasi Prestasi Maulana Ismail Masuk Skuat Tim Nasional Indonesia ke SEA Games 2025 Thailand
Hadiri HUT BIN ke-79, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global
Jaringan Rokok Ilegal Kian Menggurita, Nexus Jadi Pemain Baru
Direktur Eksekutif PKPEN: Presiden Prabowo Percepat Kemajuan Industri Nasional
Rakyat Apresiasi, Presiden Prabowo Siapkan 30 Proyek Raksasa dan 8 Juta Lapangan Pekerja
DPR RI Komisi III Usul MA Rombak Hakim Setahun Sekali
PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD
Mendengar Suara Tembakan Luar Gelanggang Sabung Ayam, Kopda B Keluarkan Senjata Laras Panjang

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:49 WIB

Bupati Sumenep :Apresiasi Prestasi Maulana Ismail Masuk Skuat Tim Nasional Indonesia ke SEA Games 2025 Thailand

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:36 WIB

Hadiri HUT BIN ke-79, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:49 WIB

Jaringan Rokok Ilegal Kian Menggurita, Nexus Jadi Pemain Baru

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:58 WIB

Direktur Eksekutif PKPEN: Presiden Prabowo Percepat Kemajuan Industri Nasional

Kamis, 24 April 2025 - 04:13 WIB

Rakyat Apresiasi, Presiden Prabowo Siapkan 30 Proyek Raksasa dan 8 Juta Lapangan Pekerja

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

You cannot copy content of this page