Transatu.id,Pamekasan – Terkuak Kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Madura, Jawa Timur No’man Afandi, S.Pd, mengaku tarik retrebusi kepada Siswanya yang hendak mau masuk ke kamar mandi.
Hal ini lakukan oleh Kepsek MAN 1 itu untuk mendidik siswa Kemandirian, sehingga Kamar mandi di MAN Pamekasan berbayar Rp 500.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga pernyataan itu mendapatkan tanggapan oleh salah satu Lawyer muda kelahiran kota Gerbang Salam Pamekasan Wahyudi, SH. Menyampaikan, apa yang dilakukan atau disampaikan oleh kepala sekolah MAN 1 Pamekasan. bahwa, kamar mandi merupakan fasilitas bagi siswa.
Jadi sungguh tidak masuk diakal jika lembaga pendidikan negeri melakukan pungutan tanpa dasar dan aturan yang jelas dari kantor kementerian agama setempat. Sebab semua fasilitas siswa dibangun negara dan digunakan untuk kepentingan bersama lembaga tanpa ada aturan pungutan apapun.
“Siswa mempunyai hak mempergunakan fasilitas sekolah termasuk kamar mandi tanpa harus ada embel embel bayar,” kata Wahyudi.
Wahyudi yang juga sebagai ketua harian Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJP) menegaskan, apabila itu mau dikomersilkan maka harus ada rekomendasi dari pihak kementerian Agama.
“Kalau ada suatu keputusan yang akan di ambil harus ada persetujuan dari pihak komite sekolah dan ada rekomendasi dari Kementerian dan minimal dari pihak Kemenag Pamekasan,” tegas Wahyudi.
Kalau tidak, lanjut dia, hal itu merupakan suatu tindakan melanggar hukum dengan melakukan pungutan liar, karena telah membebani siswa.
“Ini merupakan pungutan karena telah membebani siswa padahal kamar mandi itu merupakan fasilitas sekolah,” pungkasnya.