Jadi sungguh tidak masuk diakal jika lembaga pendidikan negeri melakukan pungutan tanpa dasar dan aturan yang jelas dari kantor kementerian agama setempat. Sebab semua fasilitas siswa dibangun negara dan digunakan untuk kepentingan bersama lembaga tanpa ada aturan pungutan apapun.
“Siswa mempunyai hak mempergunakan fasilitas sekolah termasuk kamar mandi tanpa harus ada embel embel bayar,” kata Wahyudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahyudi yang juga sebagai ketua harian Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJP) menegaskan, apabila itu mau dikomersilkan maka harus ada rekomendasi dari pihak kementerian Agama.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya