“Kami telah menangkap 8 pelaku pesta petasan di Proppo yang menyebabkan seorang pelajar tewas. Mereka akan dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers, Senin 7 April 2025.
AKBP Hendra menyebut bahwa pelaku mendapatkan barang-barang mercon tersebut melalui online.
“Berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan dari pelaku, mereka mendapatkan barang-barang mercon dari online,” jelas AKBP Hendra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui dari 8 tersangka yang diamankan, 4 orang sebagai panitia pelaksana pesta petasan diantaranya warga Proppo Pamekasan, inisial AS umur 40, FH umur 26, AM umur 25, dan FAY umur 24.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya