Iptu Sri Sugiarto menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan kejadian tersebut petugas langsung gerak cepat mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan menjaga status quo, melakukan identifikasi korban meninggal di puskesmas Batumarmar, mengirim / meminta VER dan mengamankan barang bukti serta mengamankan orang diduga pelaku pembunuhan Inisial R.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 buah Baju yang terdapat darah (milik korban) dan 1 bilah celurit milik pelaku R yang terdapat bercak darah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP.
Dilain kesempatan Kasi Humas menghimbau kepada warga, agar tidak main hakim sendiri.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya