Dengan fokus utama kegiatan adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mencegah potensi kecelakaan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 48 unit sepeda motor (R2) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot bising (brong) yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran lalu lintas maupun aksi balap liar yang membahayakan keselamatan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan patroli dan penertiban secara tegas namun humanis. Balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan pengendara lain dan diri sendiri,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







