Tetapi jika ada bangunan yang tidak tertib dalam mengikuti aturan pembangunan, maka akan ada sanksi dan hukuman administratif yang dapat diberikan dan ini aturan Pemerintah.ungkapnya
[20/10 12.05]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
melihat apa yang dijelaskan pada UU Pasal 115 ayat 2 PP No. 36 tahun 2005, setiap bangunan yang jika diperiksa tidak memiliki IMB dan bukan masuk ke kriteria bangunan yang tidak memiliki IMB, maka dapat secara legal dibongkar karena melawan regulasi yang ada.
Bangunan yang sedang direnovasi atau sudah lama berdiri juga tetap membutuhkan IMB. Bahkan gapura juga butuh izin mendirikan bangunan dan harus diverifikasi dulu.
Jadi, IMB ini bukan sembarang, tetapi harus agar bangunan lebih rapi, teratur, dan terjamin aman.
IMB ini memiliki fungsi dan tujuan yang beragam, tetapi yang paling utama adalah untuk membuat bangunan yang lebih teratur.
Tetapi bangunan yang tidak perlu IMB harus penuhi kriteria tertentu dulu agar tidak dijerat hukum yang bisa sampai bangunan itu dibongkar.Tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya