Rumah  Mustofa Di Pamekasan tidak ber IMB lawan Aturan pemerintah

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id,PAMEKASAN.Memorandum. Akibat Tidak Mengurus IMB Padahal Bangunan Perlu IMB rumah Mustofa di RT 02 RW 04 kelurahan Gladak Anyar kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan madura Jawa Timur Di datangi petugas pemerintah dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Dari informasi warga setempat pihak Dinas perumahan dan kawasan permukiman Pamekasan segera terjun ke TKP untuk memastikan dan ternyata rumah tersebut Tdak memiliki ijin untuk mendirikan bangunan Rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dan dari kecerobohan pemilik bangunan sangat merugikan warga sekitar karena Aliran Air divtumpahkan kerumah yang bersebelahan hingga mengakibatkan rusak parah karena bertahun tahun sudah di tegur warga tapi tidak diperdulikan dan jalannya Air Sudah tertutup dan rawan mengalami Banjir.

Baca Juga :  Melalui Festival Musik se-Madura, BNPM Pamekasan Ajak Masyarakat Perangi Korupsi

 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muharram ST melalui  Bapak Amsori

Dapat disimpulkan kalau yang tidak perlu IMB itu adalah untuk kegunaan publik dan investasi.

 

Di luar dari itu, tidak ada yang bisa mendirikan bangunan tanpa IMB. Tetapi menurut beberapa sumber, bangunan bersejarah juga tidak wajib untuk mengurus IMB lagi.

 

 

Tetapi jika ada bangunan yang tidak tertib dalam mengikuti aturan pembangunan, maka akan ada sanksi dan hukuman administratif yang dapat diberikan dan ini aturan Pemerintah.ungkapnya

[20/10 12.05]

 

melihat apa yang dijelaskan pada UU Pasal 115 ayat 2 PP No. 36 tahun 2005, setiap bangunan yang jika diperiksa tidak memiliki IMB dan bukan masuk ke kriteria bangunan yang tidak memiliki IMB, maka dapat secara legal dibongkar karena melawan regulasi yang ada.

Baca Juga :  DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

 

Bangunan yang sedang direnovasi atau sudah lama berdiri juga tetap membutuhkan IMB. Bahkan gapura juga butuh izin mendirikan bangunan dan harus diverifikasi dulu.

 

Jadi, IMB ini bukan sembarang, tetapi harus agar bangunan lebih rapi, teratur, dan terjamin aman.

 

IMB ini memiliki fungsi dan tujuan yang beragam, tetapi yang paling utama adalah untuk membuat bangunan yang lebih teratur.

 

Tetapi bangunan yang tidak perlu IMB harus penuhi kriteria tertentu dulu agar tidak dijerat hukum yang bisa sampai bangunan itu dibongkar.Tegasnya.

 

 

“Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

Baca Juga :  Peduli Pada ODGJ: Babinsa Posramil 0826-12 Kadur Kunjungi Rumah ODGJ

 

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi”terangnya.

 

 

Bapak Amsori menambahkan pihaknya sudah menghubungi pemilik bangunan rumah melalui WA tapi tidak ada Respon.

 

Dan Rumahvtanahvtersebut di namaku Salah satu Anaknya yang berada di dinas pendidikan pamekasan yang bekerja sebagai GURU Syarirah Fara.dan H.aliyah.

 

Dan tanah rumah bangunan tersebut menjadi polemik warga sekitar dan beberapa waktu ada kasus sengketa.dengan warga sekitar dan melanggar aturan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep :Apresiasi Prestasi Maulana Ismail Masuk Skuat Tim Nasional Indonesia ke SEA Games 2025 Thailand
Hadiri HUT BIN ke-79, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global
Jaringan Rokok Ilegal Kian Menggurita, Nexus Jadi Pemain Baru
Direktur Eksekutif PKPEN: Presiden Prabowo Percepat Kemajuan Industri Nasional
Rakyat Apresiasi, Presiden Prabowo Siapkan 30 Proyek Raksasa dan 8 Juta Lapangan Pekerja
DPR RI Komisi III Usul MA Rombak Hakim Setahun Sekali
PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD
Mendengar Suara Tembakan Luar Gelanggang Sabung Ayam, Kopda B Keluarkan Senjata Laras Panjang

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:49 WIB

Bupati Sumenep :Apresiasi Prestasi Maulana Ismail Masuk Skuat Tim Nasional Indonesia ke SEA Games 2025 Thailand

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:36 WIB

Hadiri HUT BIN ke-79, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:49 WIB

Jaringan Rokok Ilegal Kian Menggurita, Nexus Jadi Pemain Baru

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:58 WIB

Direktur Eksekutif PKPEN: Presiden Prabowo Percepat Kemajuan Industri Nasional

Kamis, 24 April 2025 - 04:13 WIB

Rakyat Apresiasi, Presiden Prabowo Siapkan 30 Proyek Raksasa dan 8 Juta Lapangan Pekerja

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

You cannot copy content of this page