Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang duda yang istrinya telah meninggal dunia. Terkait modus operandi, tersangka seringkali mendatangi rumah korban atau memerintahkan korban untuk datang ke rumahnya guna melancarkan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







