3. Mendesak kapolri untuk membuat pernyataan sikap permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena pelanggaran yang sudah di lakukan.
4. Menuntut pemerintah agar menghentikan seluruh praktik kekerasan terhadap rakyat dalam penyampaian aspirasi, serta menjamin perlindungan atas hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal demokrasi, melawan setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan, dan menegakkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami berdoa semoga almarhum Afan Kurniawan diterima di sisi Allah SWT sebagai syuhada kebenaran, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta kesabaran.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya