“Sungguh miris apabila ini dibiarkan karena penarikan retribusi ini, apalagi dihari momen-momen hari besar para petugas menarik 3 kali lipat sampai Rp. 20.000. Jadi, kami meminta BPKP segera menindaklanjuti surat permohonan untuk mengaudit dan melakukan pemeriksaan khusus,” kata Baihaki menegaskan.
Sementara itu, Divisi (bidang) Umum Fadjar Pramudito menuturkan, surat yang dilayangkan AMI akan disampaikan pada pimpinannya untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat kami terima selanjutnya akan diteruskan pada pimpinan, nantikan pimpinan membaca dan akan mendisposisikan apabila ada penyalahgunaan anggaran maka akan dilakukan investigasi karena disini ada 6 bidang, salahsatunya bidang pengawasan. Nanti pengadu akan kami panggil untuk melengkapi dokumen dan diminta keterangan,” tuturnya.