“Dari hasil pengembangan penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan urine, pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), serta penerbitan surat penangkapan dan penahanan selama 20 hari pertama. Dokumen terkait telah diserahkan kepada pihak keluarga tersangka,” jelasnya.
Polisi juga telah mengirimkan barang bukti yang disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Surabaya untuk memastikan kandungan barang tersebut.
“Kemarin, kami telah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada pengadilan dan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik mengantongi dua alat bukti dalam perkara tersebut. Bukti yang dimaksud, antara lain barang bukti dan keterangan saksi, serta diperkuat dengan hasil tes urine.
Kronologi Penangkapan Dua Kades
Syaiful menjelaskan, penangkapan terhadap AM dan ISA dilakukan di lokasi berbeda sekitar pukul 20.00 WIB.