TRANSATU.ID, SUMENEP – Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, menegaskan hasil tes urine terhadap dua kepala desa (kades) yang menjadi tersangka kasus dugaan narkotika jenis sabu menunjukkan hasil positif mengandung zat metabolit sabu.

 

Kedua tersangka tersebut berinisial AM, Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA, Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

 

Kepastian tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Mohammad Syaiful, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026).

 

“Hasil tes urine di laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah dan sudah mendapatkan lisensi, kedua oknum kades tersebut positif ditemukan kandungan zat metabolit narkotika jenis sabu,” kata Syaiful.

 

Menurutnya, hasil tes urine tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan terhadap kedua tersangka.

Syaiful juga mengungkapkan, ISA diduga berperan membantu mempermudah transaksi untuk memperoleh sabu. Berdasarkan hasil penyidikan, ISA akan diproses sesuai dugaan perannya dalam perkara tersebut.