Menurutnya, sembilan Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Raperda tersebut antara lain perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Reforma Agraria.
Selain itu, terdapat Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Imam Hasyim menegaskan, pembentukan Perda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Kami berharap regulasi yang ditetapkan dapat diterapkan sesuai dengan tujuan awal dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.