TRANSATU.ID, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menandatangani persetujuan bersama terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (29/9/2026).

 

Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah sebelum regulasi ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

 

Dari sembilan Raperda yang dibahas, delapan di antaranya disepakati untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi. Sementara satu Raperda, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati untuk tidak dilanjutkan.

 

Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Sumenep serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan sembilan Raperda tersebut.

 

“Kami telah melalui tahapan-tahapan bersama DPRD dan hari ini kami sepakat menandatanganinya,” kata Imam Hasyim.