TRANSATU.ID,PAMEKASAN — Anggaran jasa konsultan untuk proyek pembangunan dan renovasi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menuai sorotan.
 

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Perencanaan Pembangunan Gedung, Renovasi Kantor, serta Rehabilitasi Pagar Permanen dan Pos Jaga Tahun Anggaran 2026 memiliki pagu mencapai Rp2,375 miliar yang bersumber dari APBN.
 

Dalam proses lelang tersebut, perusahaan pemenang adalah PT. ARCI PRATAMA KONSULTAN dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,529 miliar.
 

Besarnya nilai anggaran konsultan itu mengejutkan publik, karena dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan output pekerjaan yang dihasilkan.
 

Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), produk yang disusun konsultan meliputi laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir desain, dokumen tender, gambar kerja atau DED, spesifikasi teknis, RAB, BQ hingga laporan akhir pengawasan.
 

Dokumen-dokumen tersebut merupakan pekerjaan administratif dan teknis perencanaan yang seharusnya dapat disusun dengan biaya lebih efisien. Nilai konsultan yang mencapai miliaran rupiah berpotensi membebani keuangan negara di tengah tuntutan efisiensi anggaran pemerintah.
 

Sehingga perlu adanya transparansi dan rasionalisasi biaya jasa konsultansi agar anggaran negara benar-benar digunakan secara efektif, proporsional, dan sesuai kebutuhan riil proyek pembangunan.

 

Sementara itu, salah satu pegawai Imigrasi Pamekasan, Achmad Faisal, tidak memberikan respon.