“Total piutang dari 2025 ke belakang sekitar Rp70 miliar. Insentif ini diharapkan mengurangi beban masyarakat,” tutur Ferdiansyah.
Selain menyelesaikan piutang lama, Pemkab Sumenep berharap program tersebut menjadi momentum meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat diharapkan membayar PBB-P2 tepat waktu mulai 2026.
“Kami berharap setelah piutang lama selesai, masyarakat semakin patuh membayar PBB-P2 tepat waktu,” pungkasnya
