TRANSATU.ID, SUMENEP - Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan memberlakukan diskon sampai 81 persen untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang mempunyai piutang.

Kebijakan tersebut berlaku untuk piutang PBB-P2 tahun 2025 dan tahun sebelumnya. Sementara kewajiban tahun 2026 tidak termasuk karena belum masuk kategori piutang.

 

Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya SH, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

 

Iklan

“Insentif 81 persen ini kami berikan sebagai hadiah kemerdekaan bagi masyarakat yang masih memiliki piutang PBB-P2,” kata Ferdiansyah. Jum'at (14/08/2026) kemarin

Program keringanan pajak tersebut berlangsung satu bulan, yakni mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026. Pemerintah berharap kebijakan itu mendorong warga segera melunasi tunggakan.

 

“Pajak merupakan kewajiban masyarakat. Ketika belum dibayar, maka menjadi piutang yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Ferdiansyah menyebut total piutang PBB-P2 2025 dan tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp70 miliar. Nilai tersebut menjadi perhatian pemerintah karena harus segera dituntaskan.