Sorotan tidak hanya datang dari warga. Sejumlah pihak di lingkup pemerintahan desa juga mengaku tidak memiliki kejelasan terkait dokumen ijazah Arsan.
Rahman bahkan menyebut, Camat Kangayan, Nurullah, dikabarkan pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung keabsahan ijazah tersebut.
Pernyataan serupa juga datang dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kangayan. Salah satu anggotanya mengaku belum pernah melihat dokumen ijazah Arsan, bahkan setelah proses hukum selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak pernah melihat ijazahnya, apakah asli atau tidak. Setelah proses hukum pun, tidak ada kejelasan yang kami terima,” ujarnya.
Dari Proses Hukum ke Tuntutan Keterbukaan
Kasus yang sebelumnya menyeret Arsan terkait dugaan ijazah palsu seharusnya menjadi momentum untuk membuka seluruh dokumen secara transparan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Alih-alih meredam polemik, kembalinya Arsan ke jabatan kepala desa justru memperkuat tuntutan publik akan keterbukaan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







