Alasan IPTU Sri, puluhan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena pretelan, knalpot brong dan tanpa dilengkapi surat kendaraan serta indikasi akan melakukan balap liar.
Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rata rata yang ditilang pelajar, anak muda dan orang dewasa,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Palengaan ini juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Pamekasan.
Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK.
Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu dilengkapi dengan kelengkapannya.