Karena itu, BGN akan memperketat pengawasan terhadap seluruh dapur MBG agar tidak terjadi penyalahgunaan barang subsidi dalam proses penyediaan makanan.

 

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program di lapangan. Jika menemukan dapur MBG yang menggunakan LPG 3 kilogram, Minyakita, atau beras SPHP, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN.

 

Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menjatuhkan sanksi kepada pengelola dapur yang melanggar aturan.

 

Menurut Sudaryono, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga surat peringatan. Namun, apabila pelanggaran tetap dilakukan, BGN tidak akan ragu mengambil tindakan yang lebih tegas.

 

Operasional SPPG yang membandel dapat dihentikan atau ditutup permanen sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap transparan, akuntabel, dan tidak mengganggu distribusi barang subsidi yang menjadi hak masyarakat.***