NUSA TENGGARA TIMUR, Transatu.id -- Dua polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

 

Keduanya adalah Inspektur Polisi Satu (Iptu) HPD, yang menjabat sebagai Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, dan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) DGL, Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur.

 

Saat ini, keduanya telah ditahan di tempat penahanan khusus Polda NTT.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat mengungkap penyelundupan BBM solar sebanyak 2.955 liter di Jalan Trans Flores pada Kamis, 16 April 2026.

 

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.