Andra menambahkan, total BBM yang dipesan dan dikumpulkan oleh kedua tersangka mencapai hampir 2,9 ton.

 

Polda NTT lantas mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

 

Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan pengaduan Propam dengan memindai kode QR yang telah disediakan.

 

“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” pungkas Andra.

 

Sumber: kompas.com