” Ini bukan masalah konten, mau diganti seperti apapun kontennya ini sudah melanggar, karena alat peraganya tidak berizin, seumpama nanti kontennya berubah Snack sekalipun itu tetap tidak boleh, kecuali dengan syarat dibongkar dulu terlebih dahulu APR nya, kembalikan paving, keramik yang dirusak ke posisi awal, dan lakukan pengurusan izin ulang. Kemudian silahkan dirikan kembali dengan konten yang berbeda kecuali rokok ,”jelasnya.
Sementara Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono berjanji akan dengan tegas menegakkan pelanggaran terhadap reklame liar, khususnya milik rokok, agar tidak selalu disudutkan oleh berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Logikanya sebelum memasang itu harus ada izin, Biar Satpol PP tidak selalu disudutkan, siap untuk membongkar ,”tukasnya.()