Kasatpol PP Pamekasan Dinilai Kurang Tegas dalam Tindak Reklame Liar 

- Jurnalis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id,PAMEKASAN – Dugaan tidak mengantongi izin maupun izin sudah kadaluarsa atas terpampang papan reklame milik salah satu perusahaan rokok ternama yang masih berdiri tegak di Kota yang terkenal dengan jargon Pamekasan Hebat tersebut.

 

Dengan hal itu 3 aktivis menilai telah melanggar Perbub, hingga mendatangi kasatpol PP Pamekasan untuk mengkonfirmasi serta klarifikasi atas reklame perusahaan rokok tersebut. Kamis (12/10/2023), siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Abdussalam Marhaen, menegaskan bahwa kehadirannya guna mendukung Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya bertindak secara tegas dengan apa yang dianggap melanggar dan tidak berizin.

Baca Juga :  Beri Kuliah Pascasarjana Unhan, Bamsoet Tegaskan Pancasila Rasionalitas Bangsa Diantara Ideologi Dunia dan Isme-Isme Modern

 

” Saya dalam hal ini dalam rangka mendukung pemerintah daerah agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan. Satpol PP selaku penegak perda jangan selalu beralibi minimnya anggaran, karena ASN disumpah juga dalam bentuk pengabdian,”tandasnya ketika saat berdiskusi di ruang kerja Kasatpol PP Pamekasan.Kamis (12/10/2023), siang.

Baca Juga :  Tunjukkan Kepekaan Sosial Sertu Edy Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan Beri Batuan Sembako Dan Uang Pada Marwani

 

Pernyataan itu didukung oleh rekannya yaitu Suja’i menyampaikan bahwa jika Satpol PP tidak segera memberikan keputusan terkait reklame tidak berizin, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi.

 

” Ini bukan masalah konten, mau diganti seperti apapun kontennya ini sudah melanggar, karena alat peraganya tidak berizin, seumpama nanti kontennya berubah Snack sekalipun itu tetap tidak boleh, kecuali dengan syarat dibongkar dulu terlebih dahulu APR nya, kembalikan paving, keramik yang dirusak ke posisi awal, dan lakukan pengurusan izin ulang. Kemudian silahkan dirikan kembali dengan konten yang berbeda kecuali rokok ,”jelasnya.

Baca Juga :  HUT PIJP KE 11 serta pelepasan Raker ke Yogyakarta

 

Sementara Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono berjanji akan dengan tegas menegakkan pelanggaran terhadap reklame liar, khususnya milik rokok, agar tidak selalu disudutkan oleh berbagai pihak.

 

” Logikanya sebelum memasang itu harus ada izin, Biar Satpol PP tidak selalu disudutkan, siap untuk membongkar ,”tukasnya.()

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep :Apresiasi Prestasi Maulana Ismail Masuk Skuat Tim Nasional Indonesia ke SEA Games 2025 Thailand
Hadiri HUT BIN ke-79, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global
Jaringan Rokok Ilegal Kian Menggurita, Nexus Jadi Pemain Baru
Direktur Eksekutif PKPEN: Presiden Prabowo Percepat Kemajuan Industri Nasional
Rakyat Apresiasi, Presiden Prabowo Siapkan 30 Proyek Raksasa dan 8 Juta Lapangan Pekerja
DPR RI Komisi III Usul MA Rombak Hakim Setahun Sekali
PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD
Mendengar Suara Tembakan Luar Gelanggang Sabung Ayam, Kopda B Keluarkan Senjata Laras Panjang

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:36 WIB

Hadiri HUT BIN ke-79, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:49 WIB

Jaringan Rokok Ilegal Kian Menggurita, Nexus Jadi Pemain Baru

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:58 WIB

Direktur Eksekutif PKPEN: Presiden Prabowo Percepat Kemajuan Industri Nasional

Kamis, 24 April 2025 - 04:13 WIB

Rakyat Apresiasi, Presiden Prabowo Siapkan 30 Proyek Raksasa dan 8 Juta Lapangan Pekerja

Rabu, 23 April 2025 - 09:39 WIB

DPR RI Komisi III Usul MA Rombak Hakim Setahun Sekali

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 02:42 WIB

Ket. Gambar : Ilustrasi AI

Hukum dan Kriminal

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:21 WIB

You cannot copy content of this page